PALI,DempoNews.id – Seorang warga Dusun IV, Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Mardiansyah, resmi melaporkan Elma Andriayani dan Herdinata ke Polres PALI atas dugaan tindak pidana pernikahan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 402 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres PALI dan teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/250/VII/2026/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel, tertanggal 25 Juli 2026.
Berdasarkan laporan yang dibuat Mardiansyah, peristiwa itu diduga terjadi pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di Dusun IV, Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Dalam laporannya, Mardiansyah menyebut bahwa Elma Andriayani, yang menurutnya masih berstatus sebagai istri sah dirinya, diduga telah melangsungkan pernikahan dengan Herdinata. Pernikahan tersebut, menurut pelapor, berlangsung di rumah ayah kandung Elma Andriayani.
Mardiansyah mengaku hingga saat ini tidak pernah mengajukan gugatan cerai terhadap Elma Andriayani. Selain itu, menurutnya belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maupun akta cerai yang menyatakan perkawinan mereka telah berakhir. Atas dasar itu, ia merasa haknya sebagai suami yang masih sah telah dirugikan sehingga memilih menempuh jalur hukum.
Sebagai bagian dari laporannya, Mardiansyah turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, berupa foto dan video yang menurutnya memperlihatkan prosesi pernikahan Elma Andriayani dengan Herdinata. Barang bukti tersebut diserahkan untuk mendukung laporan dan akan menjadi bagian dari proses penyelidikan oleh penyidik Polres PALI.

“Saya hanya ingin mencari keadilan. Karena menurut saya, sampai hari ini status perkawinan kami masih sah secara hukum. Saya berharap laporan ini diproses secara profesional sesuai aturan yang berlaku,” ujar Mardiansyah.
Mendampingi pelapor, pendamping hukum sekaligus paralegal, Riko Eriyadi, menegaskan bahwa laporan tersebut diajukan sebagai bentuk upaya mencari kepastian hukum, bukan untuk menghakimi siapa pun.
“Klien kami menggunakan hak konstitusionalnya dengan melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian. Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada penyidik. Namun kami berharap Polres PALI menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” kata Riko Eriyadi.
Riko menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga terdapat kepastian dari aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Elma Andriayani dan Herdinata belum memberikan keterangan atau tanggapan atas laporan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak yang bersangkutan untuk memperoleh konfirmasi sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dan keterangan dari pihak pelapor. Status Elma Andriayani dan Herdinata saat ini masih terlapor, sehingga berlaku asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi DempoNews.id

