PALI, DempoNews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dari dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AS (37) dan RJ (35). Polisi turut menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,52 gram, delapan butir pil ekstasi seberat bruto 2,96 gram, dua unit telepon seluler, sebuah sepeda motor tanpa pelat nomor, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Terobosan Pengeboran di PALI, Pertamina EP Adera Maksimalkan Dua Reservoir dalam Satu Sumur
Kasus pertama terungkap setelah Satresnarkoba menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah kontrakan pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan AS. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu ukuran sedang dan delapan paket kecil dengan total berat bruto 4,52 gram yang disimpan di dalam rak aluminium berkaca. Polisi juga menyita sebuah telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Sabu 25,38 Gram Tersimpan di Filter Udara Scoopy, Pria di Muara Enim Diciduk Polisi
Pengungkapan kedua berlangsung pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan persimpangan Desa Raja, Kecamatan Tanah Abang. Dalam operasi ini, petugas menerapkan metode undercover buy untuk mengungkap dugaan transaksi yang dilakukan RJ.
Saat transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penyergapan. Dari tangan RJ, polisi menemukan delapan butir pil ekstasi, bekas bungkus rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, satu unit telepon seluler, serta sepeda motor tanpa pelat nomor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Seluruh barang bukti beserta kedua terduga pelaku kini diamankan di Mapolres PALI guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine, pemeriksaan laboratorium forensik, serta proses penyidikan.
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.
Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., menegaskan bahwa jajarannya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah Kabupaten PALI.
“Kami merespons setiap laporan masyarakat dengan cepat. Upaya ini merupakan bentuk komitmen Polres PALI dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan Polri dalam melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Sinergi ini sangat penting untuk melindungi generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” ujarnya.
Pengungkapan dua kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumatera Selatan bersama Polres PALI dalam menekan peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang profesional dan berkesinambungan.
Redaksi DempoNews.id

