MUARA ENIM, DempoNews.id – Kasus hilangnya sekitar 40 kilogram getah karet milik seorang petani di Desa Kencana Mulia, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim, akhirnya terungkap. Polisi mengamankan seorang pria berinisial SP (50), warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Rambang, yang disebut merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
SP diamankan personel Unit Reskrim Polsek Rambang bersama Tim Macan Putih Rambang pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 22.15 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi beberapa bulan sebelumnya.
Cegah Karhutla, Polsek Sungai Rotan Patroli Wilayah Rawan dan Permukiman Warga
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu karung plastik beras berisi jedolan getah karet dengan berat sekitar 40 kilogram serta satu unit sepeda motor Yamaha F1ZR.
Kasus ini bermula pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban berinisial AM (26), seorang petani warga Dusun III, Desa Kencana Mulia, pergi ke kebun karetnya sekitar pukul 06.30 WIB.
Sesampainya di kebun, korban mendapati batok atau sayak karet miliknya dalam kondisi berserakan. Setelah diperiksa, korban mengetahui getah karet yang sebelumnya berada di dalam batok tersebut telah hilang.
Korban kemudian pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada tetangganya. Pada malam harinya, korban mendapat informasi bahwa seorang yang diduga berkaitan dengan pencurian telah diamankan warga.
Korban kemudian mendatangi Kantor Kepala Desa Kencana Mulia. Setelah dilakukan pengecekan, korban menyatakan bahwa getah karet yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar 40 kilogram getah karet dengan nilai kurang lebih Rp760 ribu.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Rambang melalui laporan polisi LP/B-08/V/2026/Res M. Enim/Sek Sungai Rambang tertanggal 9 Mei 2026. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang diduga terlibat.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi SP sebagai salah satu tersangka. Sementara seorang lainnya, AP (45), warga Desa Jemenang, Kecamatan Rambang Dangku, disebut sedang menjalani hukuman.
Tim Trabazz Polsek Gunung Megang Berhasil Ungkap Curat Di Panang Jaya
Dalam pengembangan kasus, polisi memperoleh informasi bahwa SP berada di rumahnya di Desa Karya Mulya, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih.
Kapolsek Rambang IPTU Zulkarnain Afianata, S.T., M.Si., M.H., kemudian memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Zamri Ismadi Nur bersama personel Tim Macan Putih Rambang untuk melakukan penangkapan.
Setelah diamankan, SP bersama barang bukti dibawa ke Polsek Rambang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rambang IPTU Zulkarnain Afianata, mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap setiap laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Rambang,” ujar Zulkarnain.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.
Menurutnya, informasi dari masyarakat dapat membantu kepolisian dalam melakukan pencegahan maupun pengungkapan kasus.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Rambang untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. (RED)


1 thought on “Getah Karet 40 Kg Hilang dari Kebun, Polisi Amankan Pria di Prabumulih”