PALI, dempoNEWS.id – Pemasangan patok merah dan pita berwarna biru di depan rumah warga Kelurahan Handayani Mulia, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Tanda tersebut diketahui berkaitan dengan kegiatan survei seismik yang saat ini berlangsung di wilayah tersebut. Namun, seorang warga mengaku masih belum memahami secara jelas maksud pemasangan patok dan pita tersebut maupun informasi mengenai kegiatan yang akan berlangsung di sekitar rumahnya.

Warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengaku belum mendapatkan penjelasan secara langsung dari pihak perusahaan pelaksana kegiatan.
“Saya menanyakan patok merah sama pita warna biru di depan rumah saya ini. Saya warga Kelurahan Handayani Mulia, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI,” ujarnya, Selasa (29/9/2026).
Menurutnya, keberadaan tanda tersebut menimbulkan kekhawatiran, terutama karena warga membutuhkan kepastian mengenai kegiatan yang akan berlangsung di sekitar rumah dan lahan mereka.
Ia berharap pihak perusahaan dapat turun langsung menemui masyarakat yang berada di sekitar jalur kegiatan untuk memberikan penjelasan secara terbuka, termasuk mengenai kemungkinan risiko yang dapat terjadi.
“Di sini saya meminta penjelasan tentang kegiatan seismik ini, gimana kalau ada apa-apa karena tidak ada penjelasan dari pihak perusahaan. Harapannya, saya meminta penjelasan agar pihak perusahaan dapat ke rumah dan menjelaskan langsung kepada kami,” tegasnya.
Lurah: Patok Menandai Jalur Kegiatan
Sementara itu, Lurah Handayani Mulia, Andre Andrian Trisna Putra, S.Tr.IP, menjelaskan bahwa pemasangan patok dan pita tersebut berkaitan dengan penandaan jalur kegiatan yang melintasi lahan milik warga.
Menurut Andre, penandaan itu dilakukan agar pelaksanaan kegiatan di lapangan sesuai dengan jalur yang telah ditentukan dan tidak terjadi kesalahan lokasi.

“Kalau pemasangan patok dan pita tersebut memang disosialisasikan agar kegiatan yang melintas di pemilik tanah tersebut agar tidak terjadi kesalahan,” kata Andre.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah mengenai kompensasi atas penggunaan lahan masyarakat.
Andre mengatakan, selama ini ketentuan kompensasi mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) tahun 2017.
Ia menyebut, meskipun terdapat informasi mengenai rencana pencabutan Pergub tersebut, selama belum ada pencabutan secara resmi, aturan tersebut masih menjadi acuan.
“Kalau yang kami ketahui untuk kompensasi sesuai dengan Pergub tahun 2017. Kalau saat ini katanya Pergub tersebut akan dicabut, jadi kami selagi aturan tersebut belum dicabut, berarti Pergub itu masih berlaku,” ungkapnya.
Sosialisasi Disebut Sudah Dilakukan
Terkait sosialisasi, Andre membenarkan bahwa penyampaian informasi mengenai kegiatan telah dilakukan di tingkat kelurahan. Informasi tersebut juga disebut telah diteruskan kepada ketua RT dan RW.
Pertamina Perkuat Kolaborasi Masyarakat melalui ICBS di Dua Desa Kabupaten PALI
Namun, menurutnya, tidak seluruh warga mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut. Kondisi itu dinilai menjadi salah satu alasan masih adanya masyarakat yang belum mengetahui secara utuh mengenai kegiatan survei seismik maupun ketentuan kompensasi.
“Sebenarnya sosialisasi sudah diadakan di tingkat kelurahan, tapi mungkin banyak yang tidak datang. Tapi untuk warga Kelurahan Handayani Mulia sudah kami sosialisasi ke RT/RW, tentang Pergub tersebut bisa langsung masyarakat menanyakan di RT/RW masing-masing,” tambahnya.
Pemerintah Kelurahan Handayani Mulia berharap masyarakat yang masih membutuhkan penjelasan dapat berkoordinasi dengan pengurus RT dan RW masing-masing.
Di sisi lain, warga berharap pihak perusahaan dapat memberikan penjelasan secara langsung kepada masyarakat yang berada di jalur kegiatan, sehingga keberadaan patok dan pita tidak menimbulkan kekhawatiran maupun pertanyaan di tengah warga.
Perusahaan Belum Berikan Keterangan
Sementara itu, tim media yang mendatangi kantor perusahaan pada Selasa (29/9/2026) untuk meminta konfirmasi terkait kegiatan survei seismik dan pemasangan patok tersebut belum memperoleh keterangan langsung dari pihak perusahaan.
Saat dikonfirmasi, humas kegiatan seismik disebut sedang berada di lapangan.
Tim media masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari pihak perusahaan, khususnya terkait pemasangan patok dan pita, mekanisme sosialisasi kepada warga, serta ketentuan kompensasi bagi masyarakat yang lahannya masuk dalam jalur kegiatan.
Hingga berita ini ditayangkan, keterangan resmi dari pihak perusahaan belum diperoleh. (Red)


2 thoughts on “Seismik di PALI Abaikan Warga?”