PALI, dempoNEWS.id – Polemik ganti rugi lahan dalam kegiatan Survei Seismik 3D Peony di Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, masih menjadi sorotan. Di tengah persoalan tersebut, muncul informasi mengenai pembayaran kompensasi survei seismik di Kecamatan Abab pada beberapa tahun lalu yang disebut-sebut pernah mencapai Rp1 juta untuk satu lubang.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai besaran kompensasi yang diterima pemilik lahan dalam kegiatan survei seismik. Namun, nilai yang disebut pernah dibayarkan di Kecamatan Abab itu tidak serta-merta dapat dijadikan acuan untuk Kecamatan Talang Ubi, mengingat kondisi lahan, dampak kegiatan, dan kesepakatan para pihak dapat berbeda.
Baca Juga : Seismik di PALI Abaikan Warga?
Salah seorang sumber Citra Sumsel mengungkapkan, pembayaran ganti rugi survei seismik di Kecamatan Abab sebelumnya bervariasi. Menurutnya, nilai kompensasi yang diterima pemilik lahan dipengaruhi sejumlah faktor, termasuk keberanian pemilik lahan dalam memperjuangkan haknya.
“Nilainya bervariasi, mulai yang paling murah hingga ada satu lubang Rp1 juta. Selama yang punya lahan ada power dan berani bersuara. Tapi kembali lagi, itu yang di Kecamatan Abab. Talang Ubi saya tidak monitor,” ungkapnya.

Informasi tersebut menjadi pembanding di tengah polemik kompensasi di Talang Ubi. Meski demikian, besaran ganti rugi di masing-masing wilayah perlu dilihat berdasarkan kondisi dan kesepakatan yang berlaku, bukan semata-mata dibandingkan berdasarkan nominal.
Pergub Sumsel Nomor 40 Tahun 2017 Jadi Sorotan
Praktisi hukum Kabupaten PALI, Wisnu Dwi Saputra, SH MH, menjelaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017 tidak serta-merta menutup ruang musyawarah antara para pihak dalam menentukan besaran kompensasi penggunaan tanah.
Baca Juga : Limbah Lumpur dan Air Bekas Seismik Tertinggal di Lahan Warga, PPM PALI Minta Tanggung Jawab Pelaksana
Menurut Wisnu, kesepakatan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat dapat menjadi salah satu jalan penyelesaian, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
“Artinya, untuk harga bisa disesuaikan antara kedua belah pihak. Tidak saklek. Tentu kami berharap agar polemik seismik yang terjadi tidak melebar dan bisa diselesaikan. Harapannya, masyarakat jangan dirugikan,” tegasnya.
Ia merujuk Pasal 9 ayat (2) Pergub Sumsel Nomor 40 Tahun 2017, yang pada prinsipnya mengatur bahwa penetapan tarif ganti kerugian atas pemakaian tanah, tanaman tumbuh, dan bangunan akibat kegiatan operasi eksplorasi maupun eksploitasi oleh BUMN, BUMD, serta perusahaan swasta lainnya dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat.
Wisnu menilai, ruang dialog antara pelaksana kegiatan survei dan pemilik lahan perlu dibuka agar penyelesaian persoalan dapat mempertimbangkan kondisi serta dampak yang dialami masyarakat.
Soroti Jaminan atas Kerusakan Rumah Warga
Selain persoalan kompensasi lahan, Wisnu juga menyoroti belum adanya surat jaminan dari PT BGP Indonesia, yang menurut keterangannya belum diterima Pemerintah Kabupaten PALI maupun DPRD PALI, terkait ganti rugi atas rumah warga yang mengalami keretakan dan diduga terdampak kegiatan seismik.
Menurutnya, surat jaminan tersebut penting untuk memberikan kepastian mengenai tanggung jawab penyelesaian apabila ditemukan kerusakan yang terbukti berkaitan dengan kegiatan survei.
“Sehingga kalau selesai pekerjaan nanti, PT BGP Indonesia tidak langsung pergi begitu saja. Karena ada surat jaminan. Itu yang diharapkan ada,” katanya.
Ia berharap persoalan kerusakan rumah warga tidak dibiarkan tanpa kejelasan setelah kegiatan survei selesai. Karena itu, menurutnya, diperlukan kepastian mengenai mekanisme pengaduan, pemeriksaan kerusakan, serta penyelesaian kompensasi bagi warga yang memenuhi persyaratan.
Ingatkan Persoalan Izin dan Hak Pemilik Lahan
Wisnu juga mengingatkan persoalan pelaksanaan survei pada lahan warga yang disebut belum mendapatkan izin dari pemiliknya. Ia menilai, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian dan ditelaah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jadi bagi warga Kecamatan Talang Ubi yang merasa belum memberikan izin, baik ketika sosialisasi ataupun ada orang yang mendatangi rumah, kemudian petugas seismik telah merekam dan survei di lahan warga tadi, maka hal itu bisa terkena pidana. Untuk itu, warga Kecamatan Talang Ubi ayo berpikir kritis untuk memperjuangkan hak kita,” pungkasnya.
Meski demikian, ada atau tidaknya pelanggaran pidana dalam pelaksanaan survei harus dinilai berdasarkan fakta, bukti, serta unsur ketentuan hukum yang relevan. Persoalan izin, kerusakan, dan hak atas kompensasi perlu diperiksa secara terpisah sesuai keadaan masing-masing kasus.
Gubernur Akui Pergub Perlu Disesuaikan
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengakui bahwa Pergub Nomor 40 Tahun 2017 telah berusia hampir sembilan tahun sehingga dinilai tidak lagi sepenuhnya relevan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat saat ini.
“Jadi, dulu kalau ada pembebasan lahan yang diperlukan oleh negara, itu ada acuannya diganti tanam tumbuh sesuai dengan pergub. Ya, Pergub Nomor 40 Tahun 2017. Nah, ternyata saat ini pergub itu karena sudah 9 tahun, sudah enggak relevan lagi dengan kondisi terkini,” kata Herman Deru saat diwawancarai sejumlah media beberapa waktu lalu.
Ia menyebut pemerintah kabupaten/kota akan diberikan ruang untuk menjembatani persoalan kompensasi agar masyarakat tidak menerima nilai ganti rugi yang dinilai tidak layak.
“Maka kita berikan pendelegasiannya ke kabupaten/kota untuk menjembatani agar masyarakat itu bukan mendapatkan ganti rugi yang tidak layak,” ujarnya.
Polemik ganti rugi survei Seismik 3D Peony di Kecamatan Talang Ubi diharapkan dapat diselesaikan melalui dialog terbuka dan mekanisme yang jelas. Transparansi dasar perhitungan kompensasi, kepastian tanggung jawab atas kerusakan, serta perlindungan hak pemilik lahan menjadi hal penting agar kegiatan survei tidak menyisakan persoalan berkepanjangan.
(Red)
Kunjungi Media Sosial Kami :
Youtube : https://youtube.com/@demponews?si=7BagUgGN5fdW66gt
TikTok : http://www.tiktok.com/@demponews
Facebook: https://www.facebook.com/share/1DjKCpzgqW/?mibextid=wwXIfr

