Jakarta, DempoNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya permintaan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Asgianto, kepada pihak tertentu di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar Kabupaten PALI memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Hal tersebut terungkap setelah KPK memeriksa Asgianto sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan suap yang melibatkan Bupati Muara Enim Edison dan sejumlah pihak terkait pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan adanya dugaan komunikasi atau permintaan bantuan dari Bupati PALI kepada pihak yang berkaitan dengan perkara suap di BPK.

“Memang penyidik menduga adanya komunikasi ataupun permintaan bantuan yang dilakukan oleh Bupati PALI ini kepada pihak-pihak di BPK,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Menurut Budi, Kabupaten PALI disebut tidak memperoleh opini WTP sejak 2013. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan permintaan Asgianto kepada Angga, salah satu tersangka dalam perkara suap BPK, agar Kabupaten PALI mendapatkan opini WTP.
Budi juga menyebut Asgianto diduga meminta bantuan kepada Angga serta Bobby Adhityo Rizaldi, yang sebelumnya telah dipanggil KPK sebagai saksi, terkait upaya memperoleh opini WTP.
“Penyidik tentu akan mendalami, menelusuri, apakah kemudian ada praktik-praktik serupa yang dilakukan di pemerintah PALI seperti halnya dilakukan di pemerintah Kabupaten Muara Enim,” kata Budi.
KPK kini masih mendalami apakah dalam dugaan upaya memperoleh opini tersebut terdapat pemberian uang kepada pihak BPK.
Dari pemeriksaan terhadap Bupati PALI, penyidik juga memperoleh informasi bahwa persoalan terkait temuan audit BPK diduga tidak hanya terjadi di Kabupaten Muara Enim. KPK menyatakan masih akan menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa di daerah lain.
Apa Itu WTP?
WTP atau Wajar Tanpa Pengecualian merupakan opini yang diberikan BPK setelah melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah. Opini tersebut pada prinsipnya menunjukkan bahwa laporan keuangan dinilai telah disajikan secara wajar, dalam hal yang material, sesuai standar akuntansi pemerintahan dan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK.
Namun, predikat WTP bukan berarti suatu daerah bebas dari korupsi. WTP merupakan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan sertifikat bahwa seluruh kegiatan pemerintahan bebas dari tindak pidana korupsi.
Karena itu, dugaan adanya upaya untuk “mengakali” hasil pemeriksaan atau memberikan sesuatu kepada pihak pemeriksa demi mendapatkan opini tertentu merupakan persoalan yang berbeda dan dapat menjadi objek penyelidikan penegak hukum.
Pemeriksaan Berlanjut
Selain Asgianto, KPK pada hari yang sama turut memeriksa sejumlah pejabat dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Mereka di antaranya Inspektur Muara Enim Fera Sari, Plh Sekda Muara Enim Emran Tabrani, Kepala BPKAD Muara Enim M Tarmizi Ismail, serta Kabid Anggaran BPKAD Muara Enim Ratna Pinarti.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Muara Enim Edison pada 8 Juni 2026.
Dalam perkara tersebut, KPK kemudian menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka. KPK menduga Edison menerima uang Rp500 juta dari Cory Erin Hardi yang disalurkan melalui Abi Nurwardani. Uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya menjaga hubungan baik setelah PT Millenium Solusi Abadi memperoleh proyek pengadaan smart board di lingkungan Pemkab Muara Enim pada 2025.
Dalam pengembangan perkara, KPK juga melakukan OTT terhadap sejumlah pihak dari BPK pada 10 Juni 2026. Penyidik kemudian mengungkap adanya dugaan permintaan uang sekitar Rp1,6 miliar untuk memengaruhi hasil pemeriksaan atau audit.
KPK hingga kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap sejauh mana dugaan praktik tersebut terjadi, termasuk kemungkinan adanya praktik serupa di pemerintah daerah lainnya.
Seluruh pihak yang disebut dalam proses penyidikan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi DempoNews

