MADIUN,DempoNews.id – Kepemilikan merek dan logo Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) memasuki babak baru setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerbitkan Sertifikat Merek Kelas 41 atas nama organisasi.
Sertifikat tersebut tercatat dengan Nomor Registrasi IDM001503116 dan diterbitkan pada 4 September 2026. Dalam data Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham RI, pemilik merek tercantum atas nama PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE, bukan atas nama pribadi atau perorangan.
Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Ditargetkan Rampung Maksimal 10 Hari
Merek tersebut terdaftar dengan alamat Jalan Merak Nomor 10, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Jawa Timur. Perlindungan hukumnya berlaku hingga 7 Oktober 2035.
Untuk Kelas 41, perlindungan merek mencakup jasa pendidikan, pembinaan dan pelatihan olahraga pencak silat, pelatihan seni bela diri, penyelenggaraan kontes kejuaraan, kursus bela diri, organisasi kegiatan olahraga dan budaya, hingga lembaga pendidikan keolahragaan dan layanan terkait lainnya.
Organisasi Soroti Kepemilikan Merek atas Nama Pribadi
Terbitnya sertifikat baru tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya terdapat sertifikat Merek Kelas 41 yang didaftarkan atas nama pribadi Issoebiantoro.
Dalam siaran persnya, Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate menilai pencatatan merek atas nama organisasi memberikan dasar hukum yang berbeda dibandingkan kepemilikan merek atas nama perorangan.
Menurut organisasi, kepemilikan atas nama badan hukum atau organisasi tidak melekat pada individu sehingga tidak menjadi bagian dari harta pribadi maupun objek waris.
Sebaliknya, organisasi menilai kepemilikan merek atas nama pribadi berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila terjadi peralihan hak atau sengketa perdata di kemudian hari.
PSHT juga menyebut sertifikat atas nama organisasi menjadi langkah untuk menghentikan apa yang mereka sebut sebagai praktik privatisasi terhadap nama dan lambang SH Terate.
Dalam siaran pers tersebut, organisasi menyinggung adanya praktik yang selama ini disebut digunakan untuk memonopoli hak latihan, memberikan tekanan terhadap cabang maupun warga, hingga munculnya ancaman pidana terkait penggunaan nama dan lambang SH Terate.
Dari Sengketa Tanah hingga Istana Presiden, Afriantoni Buka Jejak Perjuangan Mencari Kepastian
Namun, berbagai tudingan tersebut merupakan pernyataan dan penilaian dari pihak organisasi dalam siaran pers yang diterima.
Diklaim Selaras dengan Legalitas Organisasi
Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate menyatakan sertifikat Merek Kelas 41 dengan Nomor Registrasi IDM001503116 terdaftar di alamat Jalan Merak Nomor 10, Kota Madiun.
Organisasi juga menyebut pencatatan tersebut selaras dengan keberadaan badan hukum perkumpulan serta pengakuan resmi di tingkat nasional melalui kepengurusan PB IPSI periode 2026–2030 di bawah pimpinan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc.
Atas dasar itu, organisasi menilai pencatatan merek atas nama PSHT memperkuat posisi kelembagaan dalam penggunaan dan perlindungan nama serta lambang organisasi.
Disebut Bukan untuk Membalas Pihak Manapun
Pengurus Pusat PSHT menegaskan penerbitan HAKI Kelas 41 tersebut bukan dimaksudkan sebagai upaya untuk menyerang atau membalas pihak tertentu.
Langkah itu, menurut organisasi, merupakan bagian dari upaya konstitusional untuk memberikan perlindungan terhadap hak warga SH Terate dan menjaga nama serta lambang organisasi dari klaim kepemilikan secara pribadi.
“Lambang SH Terate tercipta dari tetes keringat, laku tirakat, dan doa para pendahulu sejak 1922 untuk seluruh saudara seasuhan. Tidak pantas dan tidak boleh ada satu manusia pun yang merasa memiliki lambang sakral ini sebagai properti pribadinya. Hari ini, negara telah mengembalikan pusaka ini ke pemilik aslinya: Rumah Besar Persaudaraan Setia Hati Terate,” demikian pernyataan organisasi.
Dengan terbitnya sertifikat tersebut, seluruh cabang dan warga SH Terate di akar rumput diimbau tetap tenang dan fokus menjalankan pembinaan siswa.
Organisasi juga mengajak seluruh warga menyatukan tekad untuk menyongsong Parapatan Luhur (Parluh) 2026, dengan harapan momentum tersebut dapat memperkuat keutuhan organisasi dan persaudaraan.
Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum
Persaudaraan Setia Hati Terate
Jl. Merak No. 10, Kota Madiun, Jawa Timur
Pangkalan Data Resmi DJKI: PDKI Indonesia, Nomor Registrasi IDM001503116. (RED)

