Jakarta,DempoNews – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerapkan uji coba layanan Peralihan Hak (balik nama sertifikat) dengan target penyelesaian paling lama 10 hari kerja. Program ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik yang digagas Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
“Mulai 17 Agustus mendatang, kami akan menjalankan pilot project di 15 Kantor Pertanahan untuk layanan Peralihan Hak atau balik nama. Sasaran kami, seluruh proses dapat diselesaikan maksimal dalam waktu 10 hari,” kata Nusron Wahid dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Dua Lokasi Digerebek, Satresnarkoba Polres PALI Amankan Dua Terduga Pelaku Narkoba
Batas waktu 10 hari kerja tersebut mencakup seluruh tahapan pelayanan. Rinciannya, proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah ditargetkan selesai dalam tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta penyelesaian administrasi di Kantor Pertanahan dalam waktu lima hari.
Nusron menjelaskan, penetapan target waktu ini juga bertujuan untuk memudahkan evaluasi apabila terjadi keterlambatan dalam proses pelayanan.
“Kalau ada proses yang melewati batas waktu, kita bisa mengetahui di mana letak kendalanya, apakah karena kekurangan petugas atau faktor lainnya. Dengan begitu, langkah perbaikannya bisa segera dilakukan,” ujarnya.
Akses Vital Teluk Lubuk Rusak, Pemerintah Provinsi Sumsel dan DPRD Diminta Jangan Tutup Mata
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun sistem pelayanan yang lebih terukur, transparan, dan akuntabel. Setiap tahapan akan dipantau sehingga hambatan yang muncul dapat segera diidentifikasi dan ditangani.
Program uji coba ini akan berlangsung selama tiga bulan di 15 Kantor Pertanahan. Setelah masa evaluasi selesai, hasil pelaksanaannya akan menjadi dasar untuk memperluas penerapan layanan tersebut secara bertahap ke Kantor Pertanahan lainnya.
Redaksi DempoNews


1 thought on “Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Ditargetkan Rampung Maksimal 10 Hari”