MUSI BANYUASIN, DempoNEWS.id – Jajaran Polres Musi Banyuasin mengungkap aktivitas pengangkutan cairan yang diduga solar hasil penyulingan dalam serangkaian penindakan yang berlangsung pada 23 hingga 24 Agustus 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam kendaraan yang mengangkut total sekitar 79.600 liter cairan diduga solar hasil penyulingan. Dari perkara itu, sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP Hutahaean mengatakan, penindakan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Muba. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas aktivitas pengangkutan dan peredaran minyak ilegal.
“Perlu kami jelaskan untuk totalnya dari enam laporan polisi tersebut mencapai kurang lebih 79.600 liter cairan diduga solar hasil penyulingan,” ujar AKP Hutahaean mewakili Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin AKP M. Wahyudi.
Penindakan pertama dilakukan pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 14.50 WIB di Jalan Lintas Sekayu-Palembang, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu.
Survei Seismik 3D Peony Disorot, Organisasi Pers PALI Pertanyakan Penggunaan Air
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan satu unit Mitsubishi Canter FE 74 HD N warna kuning dengan nomor polisi BE 8365 RU. Kendaraan itu diketahui membawa sekitar 9.000 liter cairan yang diduga solar hasil penyulingan.
Pengungkapan berlanjut pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi kembali menghentikan satu unit Mitsubishi Fuso warna hijau bernomor polisi BE 8521 UU di Jalan Sekayu-Lubuk Linggau, Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu.
Dari kendaraan tersebut, petugas menemukan sekitar 9.000 liter cairan yang diduga solar hasil penyulingan.
Sekitar pukul 02.00 WIB, penindakan kembali dilakukan di Jalan Lintas Sekayu-Tebing Bulang, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu. Kali ini, dua kendaraan diamankan sekaligus.
Dari Prabumulih dan PALI, Tiga Sumur Baru Siap Dongkrak Produksi Migas Nasional
Keduanya yakni Toyota Dyna warna merah dengan nomor polisi BG 8980 HF yang membawa sekitar 7.000 liter, serta Mitsubishi Fuso Canter warna kuning-merah nomor polisi BG 8695 XA dengan muatan sekitar 6.600 liter cairan yang diduga solar hasil penyulingan.
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan Hino 500 warna hijau nomor polisi BM 8957 KU dengan muatan sekitar 30.000 liter dan Nissan Diesel CK 87 warna merah nomor polisi BA 9954 PM yang membawa sekitar 18.000 liter.
Dari keseluruhan perkara, penyidik mengamankan delapan orang berinisial AH, AS, AF, IH, TAR, DKS, DP dan DI.
Setelah dilakukan gelar perkara serta penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup, kedelapan orang tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi langkah jajaran Polres Musi Banyuasin dalam mengungkap dugaan aktivitas pengangkutan minyak hasil penyulingan tersebut.
Menurutnya, penindakan merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mencegah berkembangnya aktivitas ilegal yang dapat merugikan masyarakat.
“Kami memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Musi Banyuasin yang telah bergerak cepat dan tegas mengungkap aktivitas pengangkutan cairan yang diduga solar hasil penyulingan,” tegas Nandang.
Ia menambahkan, kepolisian akan terus melakukan penindakan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan merugikan masyarakat. Setiap temuan akan ditindak secara profesional, terukur dan sesuai hukum,” ujarnya.
Geger! Kebakaran Hebat Landa MIN 1 Muara Enim, Dua Unit Damkar Dikerahkan
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas yang berpotensi melanggar hukum serta segera melapor apabila mengetahui adanya kegiatan mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah Polda Sumatera Selatan bersama jajaran dalam menekan aktivitas pengangkutan dan peredaran minyak ilegal di wilayah Sumatera Selatan. Proses hukum terhadap para tersangka selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)

