MUARA ENIM,DempoNews.id – Sengketa lahan yang diklaim sebagai tanah warisan keluarga Afriantoni di Dusun 07, Desa Ulak Bandung, Kecamatan Ujanmas, Kabupaten Muara Enim, kembali menjadi sorotan. Setelah hampir 20 tahun memperjuangkan penyelesaian, Afriantoni menggelar konferensi pers di lokasi lahan yang kini berada dalam penguasaan perusahaan.
Konferensi pers yang digelar pada Senin, 24 Agustus 2026 itu bukan sekedar penyampaian keluhan. Di hadapan wartawan, Afriantoni membuka puluhan dokumen yang disebut menjadi bukti perjalanan panjang sengketa tersebut, mulai dari surat pengaduan, kronologi, hasil rapat dengar pendapat (RDP), hingga korespondensi dengan sejumlah lembaga negara.

Menurut Afriantoni, lahan seluas sekitar 1.470 meter persegi itu merupakan tanah warisan keluarganya yang sejak sekitar 2005 digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan. Selama hampir dua dekade, ia mengaku terus berupaya memperoleh kepastian hukum dan penyelesaian atas hak keluarganya.

“Saya tidak datang membawa cerita, tetapi membawa dokumen perjalanan perjuangan hampir 20 tahun,” ujar Afriantoni dalam konferensi pers.
Dari daerah hingga Istana Presiden
Dalam penjelasannya, Afriantoni mengaku tidak hanya menempuh jalur penyelesaian di tingkat lokal. Persoalan tersebut telah dibawanya ke berbagai lembaga, mulai dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim, DPRD, ATR/BPN, Kementerian ESDM, SKK Migas, hingga Istana Presiden.
Ia juga memperlihatkan sejumlah dokumen tanda terima surat sebagai bukti bahwa pengaduan tersebut telah diterima oleh instansi terkait.
Menurut Afriantoni, langkah tersebut ditempuh karena penyelesaian di tingkat daerah belum memberikan kepastian terhadap sengketa yang ia perjuangkan.
Pernah lahir kesepakatan kompensasi
Dalam rangkaian dokumen yang dipublikasikan, terdapat Kesepakatan Bersama tertanggal 24 Juli 2025 antara Afriantoni dan PT Meppo-Gen. Dokumen tersebut memuat skema kompensasi senilai Rp700 juta yang direncanakan dibayarkan secara bertahap.

Afriantoni menilai kesepakatan itu menjadi bukti bahwa persoalan tersebut pernah memasuki tahap penyelesaian. Namun menurutnya, hingga kini sengketa tersebut belum benar-benar berakhir sehingga ia kembali membuka persoalan tersebut kepada publik.
Perusahaan diundang, namun tak hadir
Afriantoni mengatakan sebelum konferensi pers digelar, ia telah mengirimkan undangan kepada sejumlah pihak, termasuk PT Medco Energi, PT Meppo-Gen, TNI, Polri, Pemerintah Desa Ulak Bandung, Pemerintah Kecamatan Ujanmas, hingga Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Namun, berdasarkan keterangannya, perwakilan PT Medco Energi maupun PT Meppo-Gen tidak hadir dalam kegiatan tersebut.

Ia berharap konferensi pers menjadi momentum agar seluruh pihak kembali membuka ruang penyelesaian terhadap sengketa yang telah berlangsung hampir dua dekade itu.
Hingga berita ini diterbitkan, DempoNews masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari PT Medco Energi maupun PT Meppo-Gen. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (Red)


2 thoughts on “Dari Sengketa Tanah hingga Istana Presiden, Afriantoni Buka Jejak Perjuangan Mencari Kepastian”