MUARA ENIM, DempoNews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial D.I. (32), yang diketahui berprofesi sebagai pedagang, diamankan setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 25,38 gram bruto.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 19.40 WIB di belakang salah satu rumah di Perumahan Al Musyarofah 6, Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim, Iptu A. Yurico, S.E., M.Si., mewakili Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku di lokasi,” ujarnya.
Perselingkuhan Berujung Parang, Terduga Pelaku Akhirnya Dibekuk Polisi
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga sabu yang disembunyikan di dalam box filter udara sepeda motor Honda Scoopy berwarna pink-hitam tanpa pelat nomor. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 25,38 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita satu lembar plastik klip bening, potongan isolasi listrik warna hitam yang digunakan sebagai pembungkus, satu unit sepeda motor Honda Scoopy beserta kunci kontak, serta satu unit telepon genggam Vivo Y03t warna hijau yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi.
Dari hasil pemeriksaan awal, D.I. mengakui bahwa narkotika beserta barang bukti lainnya merupakan miliknya. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Muara Enim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut Iptu A. Yurico, penyidik menduga pelaku menyimpan sabu tersebut untuk diedarkan demi memperoleh keuntungan ekonomi. Polisi kini masih mendalami asal-usul barang haram itu dan memburu kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap pemasok maupun jaringan di atasnya. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Muara Enim,” tegasnya.
Jumat Barokah, PAC Pemuda Pancasila Medan Marelan Bagikan Ratusan Nasi Kotak kepada Jamaah
Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan pelaku beserta barang bukti, memeriksa saksi-saksi, dan melanjutkan proses penyidikan. Barang bukti juga akan diuji di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Atas perbuatannya, D.I. disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lain yang relevan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Muara Enim turut mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, sebagai upaya bersama menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.
Redaksi DempoNews.id

