PALI, DempoNews.id – Satreskrim Polres PALI berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dalam waktu kurang dari 24 jam. Terduga pelaku berinisial YLS (23), warga Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, ditangkap saat bersembunyi di kawasan hutan Desa Lubuk Tampui, Kecamatan Penukal Utara, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 10.45 WIB.
Peristiwa penusukan terjadi pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir jalan depan Pasar Turunan Gajah, Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI. Korban, Handika bin Herdianto (25), warga Desa Tempirai Utara, mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kiri dan meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.
Dua Lokasi Digerebek, Satresnarkoba Polres PALI Amankan Dua Terduga Pelaku Narkoba
Hasil penyelidikan mengungkap, sebelum kejadian korban bersama tiga rekannya, Ando, Agel, dan Jaya, sedang berkumpul di lokasi. Mereka kemudian melihat seorang pria yang tidak dikenal melintas dan menyapanya dengan menanyakan tujuan perjalanan.

Pria tersebut mengaku hendak menuju Gunung Megang. Namun, situasi berubah ketika salah seorang dari kelompok korban diduga memegang lengan kiri pelaku. Keributan pun terjadi hingga pelaku diduga mengeluarkan sebilah pisau yang diselipkan di pinggang kirinya dan menusuk korban satu kali di bagian perut sebelum melarikan diri ke arah hutan.
Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., mengatakan pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan dari Polsek Penukal Utara pada Jumat dini hari.
“Setelah menerima informasi, kami langsung memerintahkan Tim Opsnal Beruang Hitam bersama Unit Reskrim Polsek Penukal Utara untuk melakukan penyelidikan, pengumpulan data, pengejaran, serta penyisiran di lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku,” ujarnya.
Sabu 25,38 Gram Tersimpan di Filter Udara Scoopy, Pria di Muara Enim Diciduk Polisi
Upaya tersebut membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil menemukan dan mengamankan terduga pelaku saat bersembunyi di kawasan hutan Desa Lubuk Tampui.
Selain mengamankan YLS, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau yang diduga digunakan untuk menusuk korban, pakaian, celana pendek, serta sepasang sandal.
“Pelaku berhasil kami tangkap saat berada di dalam hutan Desa Lubuk Tampui. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu bilah pisau, pakaian, celana pendek, dan sepasang sandal yang selanjutnya dibawa ke Polres PALI untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas IPTU Dobi.
Saat ini penyidik telah menerbitkan laporan polisi, memeriksa para saksi dan tersangka, menyita barang bukti, serta melengkapi berkas penyidikan. Terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Redaksi DempoNews.id

