PALI, DempoNews.id – Perselisihan yang berujung pada laporan polisi terkait dugaan tindak pidana perkawinan tanpa izin akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak resmi mencapai kesepakatan perdamaian pada Kamis (13/8/2026).
Perdamaian tersebut melibatkan Mardiansyah bin Saripudin (Alm) selaku pihak pertama dengan Elma Andriyani binti Saparudin dan Herdinata bin Ahmad selaku pihak kedua.
Sebelumnya, persoalan tersebut telah dilaporkan ke Polres PALI melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B-250/VII/2026/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tertanggal 25 Juli 2026, terkait dugaan tindak pidana perkawinan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 402 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Heboh di PALI, Suami Sah Laporkan Dugaan Pernikahan Istri dengan Pria Lain
Berdasarkan Surat Pernyataan Perdamaian yang ditandatangani para pihak di Talang Ubi, Kamis (13/8/2026), pihak kedua menyampaikan permintaan maaf kepada pihak pertama atas kejadian yang menjadi pokok persoalan.
Dalam kesepakatan tersebut, pihak kedua juga menyatakan bersedia dan berjanji tidak lagi mengusik maupun mengganggu kehidupan pihak pertama dalam bentuk apa pun. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan di luar proses peradilan dan tidak melakukan penuntutan satu sama lain atas perkara tersebut.
Selain menandatangani surat perdamaian, pelapor juga telah mencabut laporan yang sebelumnya dibuat di Polres PALI pada hari yang sama.
Pendamping hukum Mardiansyah, Riko Eriyadi, membenarkan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan melalui kesepakatan kedua belah pihak.
“Kedua belah pihak telah resmi berdamai dan pihak kedua juga telah memenuhi beberapa syarat yang sebelumnya telah ditentukan oleh pihak pertama. Seluruh poin yang disepakati sudah dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian dan ditandatangani oleh para pihak tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun,” ujar Riko.
Menurut Riko, perdamaian tersebut merupakan kesepakatan yang ditempuh untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan mengakhiri perselisihan yang sebelumnya terjadi.
“Dengan adanya perdamaian ini, kami berharap persoalan tersebut benar-benar selesai dan tidak ada lagi pihak yang saling mengganggu maupun mempermasalahkan kejadian sebelumnya. Pihak pertama juga telah menunjukkan itikad baik dengan menyelesaikan persoalan melalui jalur perdamaian, sementara pihak kedua telah menyatakan kesanggupannya untuk menghormati seluruh kesepakatan yang telah dibuat,” katanya.
Riko menambahkan, pihaknya menghargai proses yang telah dilakukan di Polres PALI, termasuk pencabutan laporan oleh pihak pelapor.
“Yang terpenting saat ini adalah seluruh pihak menghormati kesepakatan yang telah dibuat. Perdamaian bukan hanya sebatas tanda tangan di atas kertas, tetapi juga harus diwujudkan dengan menjalankan seluruh poin yang telah disepakati bersama,” tegasnya.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, kedua belah pihak diharapkan dapat kembali menjalani kehidupan masing-masing tanpa adanya perselisihan maupun tindakan yang dapat memicu persoalan baru.
Redaksi DempoNews.id




